Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Singgung Lahan Prabowo, Luhut: Tidak Menyerang Pribadi

image-gnews
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menguasai sekitar 15.600 hektar lahan tambang dan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Luhut juga merupakan inisiator tim Bravo-5. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menguasai sekitar 15.600 hektar lahan tambang dan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Luhut juga merupakan inisiator tim Bravo-5. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut langkah Presiden Joko Widodo mengungkap lahan yang dimiliki Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto bukan menyerang pribadi. Sebab, itu sudah menjadi data publik. "Itu enggak menyerang, beliau juga bilang kok tanah Pak Luhut juga ada kok, itu kan sekarang data publik," ujar Luhut di Hotel Rafles, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.

BACA: Jusuf Kalla: Prabowo Bayar Tunai USD 150 Juta Lahan di Kaltim

Dengan kebijakan satu peta yang dicanangkan pemerintahan Jokowi, menurut dia, dapat terlihat kepemilikan tanah milik perorangan. "Kamu bisa google punya si fulan berapa sih propertinya dan dimana saja, kok kamu pejabat negara, bukan pedagang, punya tanah di sana sini, rumah di sana, salah itu?"

Luhut menegaskan semua data yang diungkapkan oleh calon presiden inkumben itu adalah data publik dan semua informasi itu sejatinya tidak bisa disembunyikan. "Saya kan juga punya harta itu ada dan ketahuan," kata dia. "Saya kan enggak bisa bohong, misalnya Pak Luhut punya gedung di Kuningan, ya memang punya, masak mau disembunyikan?" kata dia.

BACA: Soal Lahan Prabowo di Kalimantan, JK: Saya yang Memutuskan

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memprotes pernyataan calon presiden inkumben Joko Widodo tentang lahan milik Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. BPN menganggap pertanyaan itu menyerang pribadi Prabowo.

"Kami mempersoalkan itu, karena ketentuannya, kan, enggak boleh menyerang pribadi," kata politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019.

Menjelang berakhirnya segmen ketiga debat capres, Ahad lalu, Jokowi menyinggung kepemilikan lahan oleh Prabowo seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Hal itu dia sampaikan saat dia dihadapkan pada pertanyaan ihwal reforma agraria.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prabowo tak memiliki kesempatan untuk langsung menanggapi, sebab segmen ketiga telah habis. Belakangan dalam pernyataan penutup debat, Prabowo mengakui memiliki lahan seluas itu. Namun, dia menambahkan bahwa status tanah itu merupakan hak guna usaha (HGU). Prabowo juga mengaku rela jika sewaktu-waktu negara ingin mengambil kembali tanah tersebut.

Namun, Prabowo mengimbuhkan lagi, tanah itu lebih baik dia yang mengurus ketimbang dikelola oleh pihak asing. "Lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.

Jansen mengatakan keberatan atas pernyataan Jokowi itu jugalah yang membuat BPN beramai-ramai menghampiri komisioner Komisi Pemilihan Umum saat jeda setelah segmen ketiga. Kata Jansen, KPU menyatakan bahwa larangan menyerang pribadi itu telah disampaikan kepada Jokowi.

"Sudah kami terangkan ke Pak Jokowi, katanya, enggak boleh menyerang pribadi," kata Jansen. Dia pun mempertanyakan apakah KPU sudah menyampaikan informasi itu ke Jokowi.

Baca berita lainnya tentang Prabowo di Tempo.co.

BUDIARTI UTAMI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

30 menit lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Respons Politikus PDIP soal Keinginan Prabowo Bentuk Presidential Club

Politikus Senior PDIP, Andreas Hugo Pareira, merespons soal keinginan Prabowo Subianto yang membentuk presidential club atau klub kepresidenan.


Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

2 jam lalu

Penyerahan lukisan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada Prabowo Subianto, sebagai penghargaan sebagai Capres terpilih dalam Pemilu 2024, dalam acara Buka Bersama (Bukber) Partai Demokrat, pada Rabu, 27 Maret 2024 di St. Regis, Setiabudi, Jakarta Selatan. TEMPO/Adinda Jasmine
Gagasan Presidential Club Prabowo Disebut Bisa Cegah Tumbuhnya Brutus di Sekeliling Presiden

Partai Demokrat menyoroti mimpi SBY setahun lalu yang serupa dengan keinginan Prabowo membuat presidential club.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

3 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

5 jam lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau harga grosir di ITC Mangga dua, Jakarta, Minggu, 17 Maret 2024. Kunjungan tersebut untuk dalam rangka memantau stabilitas harga sandang saat Ramadan dan menjelang lebaran sekaligus berbelanja untuk dibagikan kepada pengunjung ITC. TEMPO/ Febri Angga Palguna
NasDem dan PKB Dukung Prabowo, Zulhas: Biasa Saja, Masyarakat Jangan Baper

Zulhas menganggap dukungan dari NasDem dan PKB ke Prabowo sebagai sesuatu yang biasa saja. Ia mengimbau masyarakat tak baper.


Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

6 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
Prabowo Ingin Bentuk Presidential Club, Demokrat: Gagasan Politik Tingkat Tinggi

Politikus Demokrat anggap gagasan Prabowo Subianto yang ingin membentuk Presidential Club sebagai politik tingkat tinggi.


Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

6 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

7 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.