TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut langkah Presiden Joko Widodo mengungkap lahan yang dimiliki Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto bukan menyerang pribadi. Sebab, itu sudah menjadi data publik. "Itu enggak menyerang, beliau juga bilang kok tanah Pak Luhut juga ada kok, itu kan sekarang data publik," ujar Luhut di Hotel Rafles, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.
BACA: Jusuf Kalla: Prabowo Bayar Tunai USD 150 Juta Lahan di Kaltim
Dengan kebijakan satu peta yang dicanangkan pemerintahan Jokowi, menurut dia, dapat terlihat kepemilikan tanah milik perorangan. "Kamu bisa google punya si fulan berapa sih propertinya dan dimana saja, kok kamu pejabat negara, bukan pedagang, punya tanah di sana sini, rumah di sana, salah itu?"
Luhut menegaskan semua data yang diungkapkan oleh calon presiden inkumben itu adalah data publik dan semua informasi itu sejatinya tidak bisa disembunyikan. "Saya kan juga punya harta itu ada dan ketahuan," kata dia. "Saya kan enggak bisa bohong, misalnya Pak Luhut punya gedung di Kuningan, ya memang punya, masak mau disembunyikan?" kata dia.
BACA: Soal Lahan Prabowo di Kalimantan, JK: Saya yang Memutuskan
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memprotes pernyataan calon presiden inkumben Joko Widodo tentang lahan milik Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. BPN menganggap pertanyaan itu menyerang pribadi Prabowo.
"Kami mempersoalkan itu, karena ketentuannya, kan, enggak boleh menyerang pribadi," kata politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad, 17 Februari 2019.
Menjelang berakhirnya segmen ketiga debat capres, Ahad lalu, Jokowi menyinggung kepemilikan lahan oleh Prabowo seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah. Hal itu dia sampaikan saat dia dihadapkan pada pertanyaan ihwal reforma agraria.
Prabowo tak memiliki kesempatan untuk langsung menanggapi, sebab segmen ketiga telah habis. Belakangan dalam pernyataan penutup debat, Prabowo mengakui memiliki lahan seluas itu. Namun, dia menambahkan bahwa status tanah itu merupakan hak guna usaha (HGU). Prabowo juga mengaku rela jika sewaktu-waktu negara ingin mengambil kembali tanah tersebut.
Namun, Prabowo mengimbuhkan lagi, tanah itu lebih baik dia yang mengurus ketimbang dikelola oleh pihak asing. "Lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus itu.
Jansen mengatakan keberatan atas pernyataan Jokowi itu jugalah yang membuat BPN beramai-ramai menghampiri komisioner Komisi Pemilihan Umum saat jeda setelah segmen ketiga. Kata Jansen, KPU menyatakan bahwa larangan menyerang pribadi itu telah disampaikan kepada Jokowi.
"Sudah kami terangkan ke Pak Jokowi, katanya, enggak boleh menyerang pribadi," kata Jansen. Dia pun mempertanyakan apakah KPU sudah menyampaikan informasi itu ke Jokowi.
Baca berita lainnya tentang Prabowo di Tempo.co.
BUDIARTI UTAMI